Terima kasih telah menjadi bagian dari ResellerCamp.
Melalui email ini Kami ingin menginformasikan terkait dengan ketentuan perpajakan, khususnya mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, sehubungan dengan transaksi pembelian domain yang dilakukan melalui Resellercamp
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, kami tegaskan bahwa: Transaksi pembelian domain tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 23. Hal ini sesuai dengan penjelasan berikut:
- Domain dikategorikan sebagai barang tidak berwujud (intangible goods), bukan sebagai jasa. Domain merupakan hak atas nama unik di internet, yang dapat diperjualbelikan dan diakui sebagai aset.
- Tidak termasuk dalam jenis jasa yang diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 meliputi pembuatan atau pengelolaan website, bukan pembelian domain.
-
Landasan Hukum:
- Pasal 23 UU PPh
- PMK No. 141/PMK.03/2015
- PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang berlaku, pembayaran atas pembelian domain melalui Resellercamp tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Kami berharap informasi ini dapat menjadi acuan yang jelas bagi seluruh Reseller dalam menjalankan aktivitas bisnis domain secara taat aturan dan efisien.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi tim kami melalu
Best regards,
The Resellercamp Team
If you have any questions, please do not hesitate to contact us via:
: | info@resellercamp.com | |
Hotline | : | +62274415585 |
: | +6282141570000 | |
Live Chat | : | website resellercamp.com |